Daftar Isi
Jakarta — Uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) tengah menjadi perhatian warganet.
Uang tersebut ramai dibicarakan di media sosial dan mulai diburu sejumlah masyarakat yang tertarik untuk mengoleksinya. Salah satu alasannya adalah anggapan bahwa pecahan dengan kombinasi tanda tangan kedua pejabat tersebut akan menjadi barang koleksi yang langka.
Perbincangan itu semakin ramai setelah Purbaya tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Ia diberhentikan dari jabatan tersebut dan digantikan oleh Suahasil Nazara pada Senin, 14 September 2026, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.
Uang bertanda tangan Purbaya ramai di Threads
Pembahasan mengenai uang pecahan Rp100.000 tersebut salah satunya muncul di platform Threads.
Sejumlah pengguna membagikan foto uang Rupiah yang memperlihatkan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa berdampingan dengan tanda tangan Perry Warjiyo. Dalam unggahan lainnya, turut dicantumkan profil singkat kedua pejabat yang namanya tercantum pada uang tersebut.
Seorang pengguna Threads menyebut uang tersebut menarik perhatian kolektor karena kombinasi tanda tangan Purbaya dan Perry dianggap hanya muncul dalam periode tertentu.
“Jelas dicari kolektor, karena edisi Perry-Purbaya langka. Pak Purbaya jadi Menkeu hanya setahun doang dan 1x tahun cetak 2026 aja,” tulis pengguna tersebut.
Unggahan mengenai uang itu kemudian mendapat ratusan tanda suka dan puluhan kali dibagikan ulang.
Namun, ramainya perburuan di media sosial tidak berarti uang tersebut menjadi tidak berlaku setelah terjadi pergantian pejabat.
BI tegaskan uang tetap sah sebagai alat pembayaran
Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso memberikan penjelasan mengenai uang Rupiah dengan tanda tangan Purbaya dan Perry tersebut.
Menurut Ramdan, pencantuman tanda tangan pada uang Rupiah telah mengikuti ketentuan perundang-undangan. Penerbitannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Uang Rupiah kertas memuat tanda tangan Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan dan Bank Indonesia yang diwakili Gubernur Bank Indonesia. Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah,” kata Ramdan saat dihubungi Tirto, Selasa (22/9/2026).
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan uang tersebut untuk transaksi sehari-hari.
BI memastikan uang Rupiah yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry tetap sah dan berlaku sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.
Pergantian pejabat tidak membuat uang menjadi tidak berlaku
Ramdan menegaskan bahwa pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak secara otomatis memengaruhi keabsahan uang Rupiah yang telah diproduksi dan beredar di masyarakat.
“Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan,” ujarnya.
Adapun uang Rupiah yang diproduksi setelah adanya pergantian pejabat akan menggunakan tanda tangan pejabat yang sedang menjabat. Proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan uang Rupiah.
Artinya, uang pecahan Rp100.000 dengan tanda tangan Purbaya dan Perry tetap dapat digunakan untuk bertransaksi. Sementara bagi masyarakat yang tertarik mengoleksinya, nilai kelangkaan sebagai barang koleksi merupakan hal yang berbeda dari statusnya sebagai alat pembayaran yang sah.





