News

Impor Beras Ilegal dan Dampaknya pada Petani

Diperbarui 22 September 2026

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membahas penindakan impor beras ilegal
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan keterangan dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Daftar Isi
  1. Produksi Beras Indonesia Meningkat
  2. Bea Cukai Tindak 30 Kontainer
  3. Pemerintah Perkuat Pengawasan Pangan

JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menindak masuknya beras impor ilegal. Menurut Amran, penindakan tersebut penting untuk melindungi petani sekaligus menjaga keberlanjutan swasembada beras nasional.

Amran mengatakan dampak impor ilegal tidak semata-mata dapat dilihat dari nilai barang yang diamankan. Menurut dia, masuknya beras secara ilegal juga berpotensi memengaruhi semangat petani dalam mempertahankan produksi.

“Jangan melihat jumlahnya, dampaknya. Kita sudah swasembada, tapi masih ada selundupan,” kata Amran dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas di Jakarta, Selasa.

Ia menilai petani dapat kehilangan motivasi apabila pasar dalam negeri dibanjiri beras impor, terlebih jika barang tersebut masuk tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Karena petani demotivasi kalau kita impor. Nah, ini selundupan bukan dampak nilainya, tapi bisa demotivasi,” ujar Amran.

Produksi Beras Indonesia Meningkat

Dalam paparannya, Kementerian Pertanian mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat produksi beras Indonesia pada 2025 mencapai 34,69 juta ton.

Angka tersebut meningkat sekitar 4,07 juta ton dibandingkan produksi 2024 yang berada di level 30,62 juta ton. Secara tahunan, produksi beras nasional tumbuh sekitar 13,29 persen.

Amran menilai peningkatan produksi tersebut perlu diikuti dengan kebijakan yang mampu menjaga kepastian pasar bagi petani. Karena itu, menurut dia, pengawasan terhadap masuknya pangan secara ilegal tetap diperlukan meskipun jumlah barang yang ditindak tidak selalu besar.

“Jangan melihat jumlahnya, dampaknya,” kata Amran.

Penindakan impor ilegal, lanjut dia, menjadi bagian dari upaya menjaga ekosistem pangan nasional agar petani tetap memiliki ruang untuk memasarkan hasil produksinya.

Bea Cukai Tindak 30 Kontainer

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama sebelumnya melaporkan adanya empat penindakan terhadap barang impor bermasalah sepanjang Agustus hingga September 2026.

Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, serta Pelabuhan Tanjung Priok. Dari rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas. Nilai keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,34 miliar.

Salah satu kasus terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Sebanyak 15 kontainer yang disebut berasal dari India diberitahukan dalam dokumen kepabeanan sebagai amonium klorida.

Namun, pemeriksaan fisik menemukan isi yang berbeda. Petugas menemukan sekitar 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam di dalam kontainer tersebut.

Pemeriksaan laboratorium Bea Cukai Surabaya kemudian mengonfirmasi bahwa barang yang ditemukan memang berupa beras dan garam.

Nilai barang dari 15 kontainer tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,85 miliar.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Pangan

Amran mengapresiasi kerja sama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menilai pengawasan pangan membutuhkan koordinasi lintas lembaga karena berkaitan langsung dengan kepentingan petani dan konsumen.

“Kami mengapresiasi dan bangga pada Pak Menteri Keuangan, dan Pak Dirjen Bea Cukai, bisa menangkap beras ilegal, impor ilegal. Karena yang dikorbankan adalah petani kita dan bukan sedikit, 115 juta,” ujar Amran.

Menurutnya, kolaborasi antarlembaga perlu terus diperkuat untuk mencegah praktik impor pangan ilegal dan menjaga stabilitas sektor pertanian.

“Demi Merah Putih kita maju bersama, kita kolaborasi,” kata dia.

Sementara itu, barang bukti hasil penindakan telah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan. Penyidikan akan dikoordinasikan bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI.

Penindakan ini berlangsung di tengah perhatian pemerintah terhadap tata kelola perberasan nasional. Sebelumnya, pemerintah juga menyoroti persoalan beras fortifikasi yang dinilai tidak sesuai dengan standar dan informasi pada label.

Dengan pengawasan yang diperketat, pemerintah berupaya memastikan distribusi beras berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga kepastian bagi petani yang menjadi salah satu penopang utama produksi pangan nasional.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *