Pedoman Media Siber
Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012
hakatimes.id menjadikan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai salah satu acuan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik dan pengelolaan pemberitaan di media siber.
Pedoman ini ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, yang ditetapkan di Jakarta pada 26 Maret 2012.
Pedoman tersebut mengatur sejumlah hal penting dalam pengelolaan media siber, antara lain ruang lingkup media siber, verifikasi dan keberimbangan berita, isi buatan pengguna (user generated content), ralat dan koreksi, hak jawab, pencabutan berita, iklan, hak cipta, pencantuman pedoman, serta penyelesaian sengketa.
Dokumen Resmi
Untuk menjaga keutuhan dan keaslian dokumen, hakatimes.id menampilkan dokumen resmi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diterbitkan oleh Dewan Pers.
Dokumen:
Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber
Sumber resmi:
Dewan Pers – JDIH
Tanggal penetapan:
26 Maret 2012
Baca Dokumen Resmi
Pedoman Pemberitaan Media Siber — Dewan Pers
Dokumen di atas merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dewan Pers. Isi pedoman dapat dibaca melalui dokumen resmi tersebut.
Komitmen hakatimes.id
Dalam menjalankan kegiatan editorial, hakatimes.id berupaya memperhatikan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, koreksi, hak jawab, serta ketentuan lain yang relevan dengan kegiatan jurnalistik media siber.
Apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan, pembaca dapat menyampaikan koreksi atau klarifikasi kepada redaksi melalui halaman Kontak atau kanal komunikasi resmi hakatimes.id.
