Pedoman Media Siber

Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012

hakatimes.id menjadikan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai salah satu acuan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik dan pengelolaan pemberitaan di media siber.

Pedoman ini ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, yang ditetapkan di Jakarta pada 26 Maret 2012.

Pedoman tersebut mengatur sejumlah hal penting dalam pengelolaan media siber, antara lain ruang lingkup media siber, verifikasi dan keberimbangan berita, isi buatan pengguna (user generated content), ralat dan koreksi, hak jawab, pencabutan berita, iklan, hak cipta, pencantuman pedoman, serta penyelesaian sengketa.

Dokumen Resmi

Untuk menjaga keutuhan dan keaslian dokumen, hakatimes.id menampilkan dokumen resmi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diterbitkan oleh Dewan Pers.

Dokumen:
Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber

Sumber resmi:
Dewan Pers – JDIH

Tanggal penetapan:
26 Maret 2012

Baca Dokumen Resmi

Pedoman Pemberitaan Media Siber — Dewan Pers

Dokumen di atas merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dewan Pers. Isi pedoman dapat dibaca melalui dokumen resmi tersebut.

Komitmen hakatimes.id

Dalam menjalankan kegiatan editorial, hakatimes.id berupaya memperhatikan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, koreksi, hak jawab, serta ketentuan lain yang relevan dengan kegiatan jurnalistik media siber.

Apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan, pembaca dapat menyampaikan koreksi atau klarifikasi kepada redaksi melalui halaman Kontak atau kanal komunikasi resmi hakatimes.id.